BOLEHKAH JUAL BELI BINATANG YANG DIAWETKAN?

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya: Akhir-akhir ini muncul fenomena penjualan binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Kami sangat mengharapkan Anda setelah melakukan pemantauan terhadap hal tersebut untuk memberikan fatwa kepada saya mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Dan apa hukum menjual benda tersebut. Apakah ada perbedaan antara yang haram dimiliki dalam keadaan masih hidup dan apa yang boleh dimiliki dalam keadaan hidup pada saat diawetkan. Dan apa pula yang seharusnya dilakukan oleh Petugas Amar Ma'ruf Nahi Mungkar (polisi di Arab Saudi - ed.) terhadap gejala tersebut ?

Jawaban:

Memiliki burung-burung dan binatang yang diawetkan baik yang diharamkan memilikinya dalam keadaan hidup atau apa yang dibolehkan memilikinya dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta'ala telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir.

Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal tersebut bisa menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, diagntung dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuatu yang haram. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjualnya dan tidak juga memilikinya. Dan kewajiban Petugas Amar Ma'ruf Nahi Munkar untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut dilarang serta melarang peredarannya di pasar-pasar.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 5350]
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia: Fatwa-fatwa Jual Beli,Pengumpul dan Penyusun: Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i - almanhaj.or.id
Artikel www.PengusahaMuslim.com

ADAKAH SHALAT JUMAT DI KAPAL LAUT ATAU ANJUNGAN MINYAK DI TENGAH LAUT? [PENTING TERUTAMA BAGI PARA PEKERJA DI LAUT]

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para shahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,
Pertanyaan pada judul tulisan ini perlu sekali untuk di cari jawabannya karena sangat penting dan berkaitan dengan ibadah yang prinsip. Namun, jawabannya harus ilmiyyah, yaitu tidak asal menjawab dan berfatwa, akan tetapi harus ada kitab rujukan dan ulama’nya agar supaya jelas dan pasti serta memuaskan dan tidak terjadi debat kusir yang tidak membawa faedah sedikitpun.
Sudah diketahui oleh siapa saja yang pernah belajar ilmu fiqih bahwasanya shalat Jum’at itu tidak sama dengan shalat lima waktu pada umumnya, karena shalat Jum’at mempunyai syarat sah dan syarat wajib yang harus terpenuhi yang menjadikan seseorang wajib shalat Jum’at dan menjadikan sah shalat Jum’atnya.
Syarat wajib adalah syarat yang menjadikan seseorang wajib shalat Jum’at dan apabila tidak terdapat maka tidak wajib shalat Jum’at.
Syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat Jum’at seseorang itu sah dan apabila tidak terdapat maka shalat Jum’atnya tidak sah.
Diantara syarat wajib dan syarat sahnya Jum’at adalah menetap di perkotaan atau pedesaan atau perkampungan [maksudnya di darat, bukan di laut], karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan para sahabat Beliau Radhiyallahu ‘Anhum.
Menetap di perkotaan atau pedesaan atau perkampungan [maksudnya di darat, bukan di laut] adalah syarat wajib dan syarat sahnya Jum’at yang telah disepakati oleh semua ulama dari empat madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama tentang hal ini.
Dari sini jelas bahwasanya seseorang yang berada atau bekerja di laut, seperti para pelayar atau para pekerja di anjungan minyak tengah laut tidak memenuhi syarat ini walaupun mereka berada di laut dalam jangka waktu cukup lama, yaitu mereka tidak memenuhi syarat wajib dan juga syarat sah shalat Jum’at sehingga mereka tidak wajib shalat Jum’at dan kalaupun shalat Jum’at maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalam kasus ini mereka wajib shalat Dhuhur dan bukan shalat Jum’at.
Kasus seperti ini pernah ditanyakan kepada para ulama yang berkompeten dan bisa dipertanggungjawabkan fatwa mereka dan jawaban mereka adalah seperti yang telah disebutkan tentang tidak wajib dan tidak sahnya shalat Jum’at mereka.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa’ [Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa] pernah di tanya tentang kasus serupa, yaitu tentang para pekerja di anjungan minyak ARAMCO yang berada di tengah laut dan mereka bekerja di sana selama lima belas hari secara bergantian apakah sah shalat Jum’at mereka di anjungan minyak tersebut ataukah diganti dengan shalat Dhuhur?
Jawabannya:
“Sesungguhnya kalian bukanlah penduduk yang tinggal menetap dan bukan pula tinggal bersama penduduk yang menetap, akan tetapi kalian bekerja jauh dari masyarakat, yaitu berada di tengah laut selama lima belas hari, maka yang wajib atas kalian adalah shalat Dhuhur selama waktu tersebut dan tidak ada shalat Jum’at.”
Ini adalah fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa’ [Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa] dengan nomer (6113) dan ditanda tangani oleh ketuanya Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, wakil ketua Fadhilatusy Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, anggota Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan anggota Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
Adapula pertanyaan yang pernah di ajukan oleh pihak Angkatan Laut KSA tentang pasukan yang sedang bekerja di tengah laut, yaitu di kapal laut yang cukup besar sehingga bisa menampung sampai seratus lima puluh orang, apakah ada shalat Jum’at bagi mereka ketika mereka  sedang bertugas di laut?
Jawabannya:
“Orang-orang yang bekerja di laut dari kalangan para tentara yang sedang berada di kapal laut, bagi mereka tidak ada shalat Jum’at karena mereka bukan penduduk yang tinggal menetap disana seperti penduduk pedesaan dan perkotaan.”
Ini adalah fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa’ [Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa] dengan nomer (14616) dan ditanda tangani oleh ketuanya Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, wakil ketua Fadhilatusy Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, anggota Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.
Demikianlah jawaban para ulama ahli fatwa yang keilmuannya diakui oleh kaum muslimin di seluruh dunia dan fatwa-fatwa mereka dijadikan panutan di dunia internasional.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Pebruari 1976 pernah membahas masalah ini, yaitu masalah ‘Shalat Jum’at Bagi Musafir di Kapal’, dan mereka [Komisi Fatwa MUI] ternyata kemudian membelokkan pembahasan dan permasalahannya menjadi ‘Shalat Jum’at Bagi Musafir’ dan sama sekali tidak menyinggung ataupun menukil fatwa para ulama tentang hukum shalat Jum’at di kapal padahal permasalahan yang sebenarnya adalah shalat Jum’at di kapal dan bukan shalat Jum’at bagi musafir, sehingga kesimpulan yang mereka tetapkan adalah kesimpulan tentang hukum shalat Jum’at bagi musafir. Karena itu kami berharap dari pihak Komisi Fatwa MUI untuk melihat dan memperhatikan kembali fatwa yang telah lama tersebut dengan mengkaji kembali permasalahan yang sebenarnya dan dengan mempertimbangkan fatwa-fatwa dari para ulama dunia internasional.
Demikianlah tulisan yang sederhana ini kami persembahkan untuk saudara-saudara kami yang bekerja di laut, harapan kami semoga bisa memberikan kontribusi dan masukan agar supaya ibadah kita menjadi baik, benar dan sah berdasarkan ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mungkin sebagian teman akan kaget dengan pembahasan ini karena baru mendengarnya dan karena sudah terbiasa shalat Jum’at di kapal laut atau di anjungan minyak di tengah laut. Karena itu, kami menyarankan kepada teman-teman semua untuk mengkaji lagi masalah ini dengan mempelajarinya dan menanyakannya kepada para ulama secara ilmiyyah dengan memakai rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan dan bukan asal berpendapat atau asal berfatwa, mengingat permasalahan ini cukup prinsip karena berkaitan dengan sah atau tidaknya shalat Jum’at kita.
Harapan kami adalah kita kaji kembali masalah shalat Jum’at di kapal laut atau anjungan minyak tengah laut ini dengan pengkajian dan pembahsan ilmiyyah, yaitu dengan menyebutkan nama kitab, nama ulama, nomer fatwa dan semisalnya yang kita jadikan sebagai rujukan kita sehingga pembahasan dan pengkajian ini bisa dipertanggungjawabkan dan berbobot secara ilmiyyah serta memuaskan. Bukan asal berpendapat atau berfatwa.
Perlu kami ingatkan sekali lagi, bahwa pembahasan kita adalah tentang hukum shalat Jum’at di kapal laut atau anjungan minyak tengah laut, dan bukan hukum shalat Jum’at bagi musafir, karena keduanya adalah dua masalah yang berbeda dan keduanya mempunyai jawabannya masing-masing.
Semoga Allah menjadikan kita semua selalu berlapang dada dan mudah menerima kebenaran yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta fatwa-fatwa para ulama yang jelas dan terang benderang walau hal itu terasa baru dan asing bagi kita karena kedangkalan ilmu kita.
Semoga Jelas dan Bermanfaat.
Abdullah Shaleh Hadrami
Anjungan Minyak Chevron
West Seno Lepas Pantai Makassar
Jum’at 23 Jumadats Tsaniyah 1432 H /
27 Mei 2011
Sumber: Facebook Abdullah Sholeh Hadrami

Jauhi Prasangka Buruk Kepada Alloh

Sikap berburuk sangka merupakan sikap orang-orang jahiliyah, yang merupakan bentuk kekufuran yang dapat menghilangkan atau mengurangi tauhid seseorang. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, “Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Alloh seperti sangkaan jahiliyah. Mereka berkata: ‘Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Alloh.’ Mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu; mereka berkata: ‘Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini.’ Katakanlah: ‘Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh.’ Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati.” (Ali-Imran: 154)

Perlu untuk kita ketahui bersama, berprasangka buruk kepada Alloh dapat terjadi pada tiga hal, yaitu:

Berprasangka bahwa Alloh akan melestarikan kebatilan dan menumbangkan al haq (kebenaran). Hal ini sebagaimana persangkaan orang-orang musyrik dan orang-orang munafik. Alloh berfirman yang artinya, “Tetapi kamu menyangka bahwa Rasul dan orang-orang mukmin tidak sekali-kali akan kembali kepada keluarga mereka selama-lamanya (terbunuh dalam peperangan, pen) dan syaitan telah menjadikan kamu memandang baik dalam hatimu persangkaan itu, dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa.” (Al-Fath: 12)
Perbuatan seperti ini tidak pantas ditujukan pada Alloh karena tidak sesuai dengan hikmah Alloh janji-Nya yang benar. Inilah prasangka orang-orang kafir dan Neraka Wail-lah tempat mereka kembali.

Mengingkari Qadha’ dan Qadar Alloh yaitu menyatakan bahwa ada sesuatu yang terjadi di alam ini yang di luar kehendak Alloh dan taqdir Alloh. Seperti pendapat Sekte Qodariyah.
Mengingkari adanya hikmah yang sempurna dalam taqdir Alloh. Sebagaimana pendapat Sekte Jahmiyah dan Sekte Asy’ariyah.
Iman dan tauhid seorang hamba tidak akan sempurna sehingga ia membenarkan semua yang dikabarkan oleh Alloh, baik berupa nama dan sifat-sifat-Nya, kesempurnaan-Nya serta meyakini dan membenarkan janji-Nya bahwa Dia akan menolong agama ini

Untuk itu sekali lagi marilah kita instropeksi diri, apakah kita termasuk orang yang seperti ini (orang gemar berprasangka buruk pada Alloh) sehingga kita dijauhkan dari surga Alloh yang kekal? Kita berdo’a kepada Alloh agar menjauhkan kita semua dari berprasangka buruk kepadaNya. Wallohu a’lam.

Larangan Merokok


PERTANYAAN :
Saya mau menanyakan, adakah hadits shahih yang melarang merokok. Syukrân
0857274*****
                                                         JAWABAN :
Ada hadits yang menjelaskan secara umum larangan merokok walaupun tidak dengan lafazh “rokok”. Di antaranya adalah hadits yang shahîh dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam yang berbunyi:
hadits
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya
dan juga tidak boleh membahayakan(orang lain).” 

(HR Ibnu Mâjah, kitab al-Ahkâm no. 2340)

Jika ada orang yang berkilah, “Inikan bukan nash yang melarang merokok itu sendiri”. Jawabnya adalah nash-nash Kitabullâh dan as-Sunnah terdiri dari dua jenis :
Pertama : Dalil-dalil yang bersifat umum seperti adh-dhawâbith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup banyak rincian hingga hari Kiamat.
Kedua : Dalil-dalil yang diarahkan kepada sesuatu tertentu dan disebutkan secara langsung.
Hadits di atas termasuk dalil jenis pertama, karena bersifat umum mencakup rokok dan segala hal yang bisa menimbulkan bahaya. Semoga bermanfaat.
sumber: (Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII)

KUNCI - KUNCI SYURGA

Ibarat sebuah pintu, surga membutuhkan sebuah kunci untuk membuka pintu-pintunya. Namun, tahukah Anda apa kunci surga itu? Bagi yang merindukan surga, tentu akan berusaha mencari kuncinya walaupun harus mengorbankan nyawa.

Tetapi Anda tak perlu gelisah, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan pada umatnya apa kunci surga itu, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits yang mulia, beliau bersabda:

“Barang siapa mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah dengan penuh keikhlasan, maka dia akan masuk surga.“ (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang shahih).

Ternyata, kunci surga itu adalah Laa ilaahaa illallah, kalimat Tauhid yang begitu sering kita ucapkan. Namun semudah itukah pintu surga kita buka? Bukankah banyak orang yang siang malam mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah, tetapi mereka masih meminta-minta (berdoa dan beribadah) kepada selain Allah, percaya kepada dukun-dukun dan melakukan perbuatan syirik lainnya? Akankah mereka ini juga bisa membuka pintu surga? Tentu tidak mungkin!

Dan ketahuilah, yang namanya kunci pasti bergerigi. Begitu pula kunci surga yang berupa Laa ilaaha illallah itu, ia pun memiliki gerigi. Jadi, pintu surga itu hanya bisa dibuka oleh orang yang memiliki kunci yang bergerigi.

Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya (3/109), bahwa seseorang pernah bertanya kepada Al Imam Wahab bin Munabbih (seorang tabi’in terpercaya dari Shan’a yang hidup pada tahun 34-110 H), “Bukankah Laa ilaaha illallah itu kunci surga?” Wahab menjawab: “Benar, akan tetapi setiap kunci yang bergerigi. Jika engkau membawa kunci yang bergerigi, maka pintu surga itu akan dibukakan untukmu!”

Lalu, apa gerangan gerigi kunci itu Laa ilaaha illallah itu?

Ketahuilah, gerigi kunci Laa ilaaha illallah itu adalah syarat-syarat Laa ilaaha illallah. Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qashim Al Hambali An-Najdi rahimahullah, penyusun kitab Hasyiyyah Tsalatsatil Ushul, pada halaman 52 kitab tersebut menyatakan, syarat-syarat Laa ilaaha illallah itu ada delapan, yaitu:

Pertama: Al ‘Ilmu (mengetahui)
Maksudnya adalah Anda harus mengetahui arti (makna) Laa ilaaha illallah secara benar. Adapun artinya adalah: “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa mati dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, niscaya dia akan masuk surga.” (HR. Muslim).

Seandainya Anda mengucapkan kalimat tersebut, tetapi Anda tidak mengerti maknanya, maka ucapan atau persaksian tersebut tidak sah dan tidak ada faedahnya.

Kedua: Al Yaqin (Meyakini)
Maksudnya adalah Anda harus menyakini secara pasti kebenaran kalimat Laa ilaaha illallah tanpa ragu dan tanpa bimbang sedikitpun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah. Tidaklah seorang hamba bertemu dengan Allah sambil membawa dua kalimat syahadat tersebut tanpa ragu kecuali pasti dia akan masuk surga.” (HR. Muslim).

Ketiga: Al Qobul (Menerima)
Maksudnya Anda harus menerima segala tuntunan Laa ilaaha illallah dengan senang hati, baik secara lisan maupun perbuatan, tanpa menolak sedikit pun. Anda tidak boleh seperti orang-orang musyirik yang digambarkan oleh Allah dalam Al Qur’an:

إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ * وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ

“Orang-orang yang musyrik itu apabila di katakan kepada mereka: (ucapkanlah) Laa ilaaha illallah, mereka menyombongkan diri seraya berkata: Apakah kita harus meninggalkan sesembahan-sesembahan kita hanya karena ucapan penyair yang gila ini?” (Ash Shaffat: 35-36).

Keempat: Al Inqiyad (Tunduk Patuh)
Maksudnya Anda harus tunduk dan patuh melaksanakan tuntunan Laa ilaaha illallah dalam amal-amal nyata. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ

“Kembalilah ke jalan Tuhanmu, dan tunduklah kepada-Nya.“ (Az-Zumar: 54).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى اللَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى

“Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang pada ikatan tali yang amat kokoh (yakni kalimat Laa ilaaha illallah).” (Luqman: 22).

Kelima: Ash Shidq (Jujur atau Benar)
Maksudnya Anda harus jujur dalam melaksanakan tuntutan Laa ilaaha illallah, yakni sesuai antara keyakinan hati dan amal nyata, tanpa disertai kebohongan sedikit pun.

Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seseorang itu bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah dan Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya, dia mengucapkannya dengan jujur dari lubuk hatinya, melainkan pasti Allah mengharamkan neraka atasnya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Keenam: Al Ikhlas (Ikhlas)
Maksudnya Anda harus membersihkan amalan Anda dari noda-noda riya’ (amalan ingin di lihat dan dipuji oleh orang lain), dan berbagai amalan kesyirikan lainnya.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah semata-mata hanya untuk mengharapkan wajah Allah Azza wa Jalla.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Ketujuh: Al Mahabbah (Cinta)

Maksudnya Anda harus mencintai kalimat tauhid, tuntunannya, dan mencintai juga kepada orang-orang yang bertauhid dengan sepenuh hati, serta membenci segala perkara yang merusak tauhid itu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ

“Dan di antara manusia ada yang menbuat tandingan-tandingan (sekutu) selain Allah yang dicintai layaknya mencintai Allah. Sedangkan orang-orang yang beriman, sangat mencintai Allah di atas segala-galanya).” (Al-Baqarah: 165).

Dari sini kita tahu, Ahlut Tauhid mencintai Allah dengan cinta yang tulus bersih. Sedangkan ahlus syirik mencintai Allah dan mencintai tuhan-tuhan yang lainnya. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan isi kandungan Laa ilaaha illallah.(ed,).

Kedelapan: Al Kufru bimaa Siwaahu (Mengingkari Sesembahan yang Lain)

Maksudnya Anda harus mengingkari segala sesembahan selain Allah, yakni tidak mempercayainya dan tidak menyembahnya, dan juga Anda harus yakin bahwa seluruh sesembahan selain Allah itu batil dan tidak pantas disembah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan:

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا

“Maka barang siapa mengingkari thoghut (sesembahan selain Allah) dan hanya beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang teguh pada ikatan tali yang amat kokoh (yakni kalimat Laa ilaaha illallah), yang tidak akan putus….” (Al-Baqarah: 256).

Saudaraku kaum muslimin, dari sini dapatlah kita ketahui, bahwa orang yang mengucapkan kalimat Laa ilaaha illallah hanya dengan lisannya tanpa memenuhi syarat-syaratnya, dia bagaikan orang yang memegang kunci tak bergerigi, sehingga mustahil baginya untuk membuka pintu surga, walaupun dia mengucapkannya lebih dari sejuta banyaknya. Karena itu perhatikanlah!

Wallahu a’lamu bish shawwab.



Oleh: Al Ustadz Agus Su’aidi (Penulis -hafizhahullah- adalah Pimpinan Pondok Pesantren Al Bayyinah Sidayu Gresik)

Kajian Akbar Ustadz Abu Karimah Askari: KIAMAT SUDAH DEKAT (29 Mei 2011)


InsyaAllah akan diadakan Kajian Akbar bersama Al-Ustadz Abu Karimah Askari
1. Tema : Kiamat Sudah Dekat (Perspektif Ilmiah Menanti Tanda-tanda Kekuasaan Allah di Akhir Zaman dan Hikmah Beriman kepada Hari Akhir)
Pemateri : Al-Ustadz Abu Karimah Askari (Alumnus Ma’had Darul Hadits Dammaj Yaman & Redaktur Ahli Majalah Islam Asy-Syariah)
Tempat : Masjid Agung Nujumul Ittihad Kab. Sinjai
Waktu : Ahad, 29 Mei 2011 Pukul 10.00-15.00 WITA

Penyelenggara : Majelis Taklim & Dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah Sinjai
Info : 085246418000 (Sulaiman) , 085242323223 (Zaid)
2. Tema : Mengapa Harus Bermanhaj Salaf
Pemateri : Al-Ustadz Abu Karimah Askari (Alumnus Ma’had Darul Hadits Dammaj Yaman & Redaktur Ahli Majalah Islam Asy-Syariah)
Tempat : Masjid Darul Arqam, Jl. Wirakarya No. 1 Minasate’ne Kab. Pangkep
Waktu : Selasa, 31 Mei 2011 Pukul 10.00-15.00 WITA

Penyelenggara : Forum Komunikasi dan Dakwah Ahlussunah wal Jama’ah Pangkep
Info : 0852 9999 8400 , 0813 5527 1212
Sumber: Almakassari.com

Larangan Bertabarruj


Bismillah...

Tabarruj berarti berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah.
Qatadah mengatakan: yaitu wanita yang jalannya dibuat-buat dan genit.
Muqatil mengatakan: tabaruj adalah tindakan yang dilakukan seorang wanita dengan melepaskan jilbabnya, sehingga tampak darinya gelang dan kalungnya.
Ibnu Katsir mengatakan: yaitu wanita yang keluar dari rumah dengan berjalan di hadapan orang laki-laki, yang demikian itu disebut sebagai tabarruj jahiliyah.
Bukhari mengatakan: tabaruj merupakan tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.
larangan tabarruj dalam al-quran
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (Q.S. Al-Ahzab: 33)
perintah mengenakan pakaian yang menutupi aurat dalam al-quran
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (Al-A'raf: 26)
Al-Ahzab: 59 dan An-Nur: 31 perintah mengenakan pakaian yang menutupi aurat.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah ini, dimana sejak dini Islam telah memberikan batasan usia seorang wanita dalam menutup aurat .
mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda:
" Wahai Asma, jika seorang wanita telah menjalani haid, maka tidak diperbolehkan baginya dilihat kecuali ini dan ini"  Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya. (H.R Abu Daud).
selain itu beliau juga bersabda:
" ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya, yaitu: suatau kaum yang bersamanya cambuk seperti seekor sapi yang digunakannya untuk mencambuk orang-orang, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi *******, genit, kepalanya seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga, sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak ini dan itu". (H.R Ibnu Khuzaimah).
diriwayatkan dari Aisyah R.A, dia menceritakan ketika Rasulullah sedang duduk-duduk di masjid, tiba-tiba ada wanita yang berjalan dengan penuh sombong dengan perhiasannya, lalu Beliau berkata:
" Wahai sekalian manusia, laranglah wanita-wanita kalian memakai perhiasan dan wangi-wangian di masjid, karena sesungguhnya bani Israil tidak dilaknat kecuali setelah wanita-wanita mereka memakai perhiasan dan wangi-wangian di masjid" (HR. Ibnu Majah).
tabarruj merupakan ciri kebodohan.
hendaknya seorang wanita muslimah mengetahui bahwa tabarruj merupakan ciri kebodohan dan keterbelakangan. merupakan suatu dosa jika seorang wanita membiasakan diri ke tempat-tempat dansa dan tempat-tempat maksiat lainnya.
sabda Rasulullah: " wanita itu mempunyai kekurangan akal dan agama".
setiap kali akal wanita itu berkurang, maka semakin terlihat tabarruj mereka. dan setiap kali kebodohan mereka bertambah, maka mereka akan lebih parah dalam berhias dan berbuat senonoh yang menyerupai wanita-wanita jahiliyah dahulu. (Al-Ahzab: 33)
wallahu'alam.
** Fiqih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah **

Untukmu Ukhti Muslimah

Bismillaah....

Untukmu Ukhti Muslimah..    Kemana akan kau bawa dirimu..? Kepada gemerlapnya dunia..? Kemilaunya harta..? Atau kepada ketampanan seorang pria..? Walaupun kau harus membuka hijabmu (JILBABMU), untuk mendapatkan semua yang kau inginkan.. Maka kehinaan yang akan kau dapatkan..  Untukmu Ukhti Muslimah..   Kemana akan kau bawa dirimu..? Kepada kemuliaan jiwa..? Kepada keridhaan Sang Pencipta..? Atau mulianya menjadi BIDADARI Syurga..? Walaupun hinaan dan cacian yang harus kau terima.. Demi untuk menjaga hijab (JILBABMU) yang telah disyariatkan oleh agama..Maka kebahagiaan yang akan engkau dapatkan..   Katakan TIDAK pada gemerlapnya dunia..Jika hijabmu harus terlepas karenanya..   Katakan TIDAK pada kemilaunya harta..Jika hijabmu (JILBABMU) harus menjadi tebusannya..  Karena hijabmu (JILBABMU) adalah BENTENG kemuliaan dirimu..   Wahai Saudari Muslimah..Siapakah yang menyuruhmu untuk berjilbab (JILBAB)........?   Wahai Saudari Muslimah..Siapakah yang menyuruhmu untuk berhijab (JILBAB).....?   Bahwasannya yang menyuruh untuk berjilbab, yang menyuruh untuk berbusana muslimah, yang menyuruh itu adalah Allah dan Rasul-Nya..Dan konsekuensi kita sebagai seorang muslim ataupun muslimah WAJIB hukumnya kita untuk taat kepada Allah subhanahu wata’ala karena Allah yang menciptakan kita, Allah yang memberi rezeki kepada kita, Allah yang memberikan segalanya kepada kita..   Al-Quran memerintahkan kita untuk ber-JILBAB....."Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, dan wanita-wanita kaum muslimin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.."           (Al Ahzab:59)    Semoga bermanfaat untuk dapat direnungi dalam hati-hatimu wahai Ukhti muslimah..
Dikutip dan disadur dari Radio Rodja

Jawaban Polemik Hukum Dakwah Dunia Maya

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Kaifa ya ikhwah fillaah..?
Semoga Allah selalu memudahkan kita dalam meniti jenjang kebaikan dengan cara yang benar menurut syariat, dan memudahkan kita dalam memahami cara beragama yang benar menurut Allah, Rasulullah dan para generasi terbaik yang dipuji Allah dalam ayat-ayatNya. 

Bila kita berbincang-bincang mengenai dunia maya(internet), maka kita menemukan saudara-saudara kita yang menggunakannya untuk berdakwah. Lalu, ada yang bertanya-tanya, "apa sih hukumnya berdakwah di dunia maya?"
Jawaban singkat kami, "Dunia maya bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang yang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel atau diskusi di dunia maya tersebut. Tetapi tentunya dakwah yang kita lakukan harus dengan Ilmu. Dunia maya (FB, blog, web, dst..) sama halnya dengan buku, kitab. Dunia maya hanya sebagai wasilah".

Lalu, belakangan ini di antara kita pernah mendengar fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung mengenai fatwa tersebut.

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:

Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.

Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.

Apa yang dimaksud dua kaedah di atas?
Untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). 
Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. 

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat .” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al A’raaf: 32).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.

Jadi, jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan.
Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum minuman “Coca-cola”? Apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan.
Begitu pula jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi, hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram, karena dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Begitu pula pakaian sutra bagi laki-laki diharamkan karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan.

Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan pada kami bagaimana hukum Facebook? Maka kami jawab bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.

Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam. Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengatakan,
“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”

Maksud perkataan beliau di atas:
Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.

Misalnya : Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah.

Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.

Misalnya : Terlarang menjual barang yang sebenarnya mubah namun nantinya akan digunakan untuk maksiat. Seperti menjual anggur untuk dijadikan khomr.
Contoh lainnya adalah makan dan minum dari yang thoyib dan mubah, namun secara berlebihan sampai merusak sistem pencernaan, maka ini sebaiknya ditinggalkan (makruh).
Bersenda gurau atau guyon juga asalnya adalah mubah. Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.

Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana (perantara) menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.

Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.

Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid (hukum sarana sama dengan hukum tujuan).” Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:

1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib (Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun (Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib)
3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram)
4. Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh)
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang

Inilah pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Betapa banyak orang yang senang dikirimi pesan nasehat agama yang dibaca di inbox, note atau melalui link mereka. Banyak yang sadar dan kembali kepada jalan kebenaran karena membaca nasehat-nasehat tersebut.
Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain apalagi dalam masalah agama yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608)
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa memberi petunjuk pada orang lain, maka dia mendapat ganjaran sebagaimana ganjaran orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
“Jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu maka itu lebih baik bagimu daripada mendapatkan unta merah (harta yang paling berharga orang Arab saat itu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihatlah saudaraku, bagaimana jika tulisan kita dalam note, status, atau link di facebook dibaca oleh 5, 1o bahkan ratusan orang, lalu mereka amalkan, betapa banyak pahala yang kita peroleh. Jadi, facebook jika dimanfaatkan untuk dakwah semacam ini, sungguh sangat bermanfaat.
--------------------

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin pernah ditanya mengenai perkara ini,"Jaringan internet merupakan salah satu sarana. Apa boleh dikemorsilkan untuk berdakwah ? Kenapa kami lihat adanya keterbatasan dari para penuntut ilmu untuk memasuki dunia maya ini ? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan"

Jawaban beliau,
Tidak diragukan lagi, bahwa setiap sarana yang bisa digunakan untuk dakwah, maka kaum muslimin harus menggunakannya. Dulu, sarana dakwah hanya terbatas pada ceramah, tulisan dan diskusi antara juru dakwah dan yang didakwahi, serta halaqah-halaqah ilmiah, sebagai pengamalan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik". [An-Nahl : 125]. Disamping sarana-sarana lainnya.

Adapun zaman sekarang, kita perlu menempuh setiap sarana yang bisa digunakan untuk mengajak kepada Islam, seperti ; radio, televisi, bulletin (selebaran ilmiah), penerbitan makalah-makalah Islami di Koran-koran dan majalah-majalah yang baik, termasuk juga sarana internet yang muncul di zaman ini dan telah merambah ke seluruh dunia.

Kiranya, para ahli ilmu dan para da'i perlu menempuh jalur ini untuk menyebarkan makalah-makalah dan ceramah-ceramah yang bermanfaat serta wejangan-wejangan yang benar agar bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghendaki kebaikan, mengharapkan ilmu dan melaksanakannya, karena internet telah ada dan hadir di negeri ini, maka jangan dibiarkan digunakan oleh kaum Nasrani, Yahudi, kaum musyrikin, para ahli bid'ah, para ahli maksiat dan ahli kemunafikan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka sehingga mengelabui orang-orang yang menyambangi situs-situs mereka lalu berbaik sangka terhadap mereka, meyakini saran dari mereka dan kebenaran wejangan mereka.

Akibatnya, sesatlah orang-orang yang menemukan makalah-makalah tersebut, yang berisi kekufuran, bid'ah, kemaksiatan dan fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Tapi jika digunakan oleh para ahli ilmu yang benar, ahli tauhid dan keikhlasan, maka mereka bisa mempersempit ruang lingkup para penyebar kerusakan, dan makalah-makalah mereka bisa bermanfaat bagi orang-orang yang menginginkan kebenaran dan bermaksud memanfaatkannya dengan beramal shalih dan berilmu yang bermanfaat. Wallahu a'lam

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Hafizhahullah, 24/7/1420H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]

Semoga Allah mengumpulkan kita bersama mereka dan mengistiqomahkan kita dalam Islamnya Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam

Rujukan:

Al Jawabul Kafi, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Darul Wathon Lin Nasyr
Jam’ul Mahshul fi Syarhi Risalah Ibni Sya’di fil Ushul, Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, Dar Al Muslim
Risalah Lathifah, Abdurrahman bin Nashir As Sa’di
Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme