Tampilkan postingan dengan label FATWA ULAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA ULAMA. Tampilkan semua postingan

PLUS MINUS FACEBOOK

Penullis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizhahullah
Dari sekian banyak jejaring sosial yang bertebaran di dunia internet, mungkinfacebook adalah yang paling dikenal pengguna internet. Masing-masing jejaring sosiakl itu memiliki tujuan, ciri khas dan komunitas tersendiri. Sebagai seorang muslim hendaknya kita berteman dengan “para penjual minyak wangi” dan menghindari pertemanan dengan “para pandai besi”.
DEFINISI FACEBOOK DAN SEJARAHNYA
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai  teman dan bertukar teman, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, dan karakteristik lainnya.
Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama temannya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas di perguruan lain. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.[1]
Pergerakan dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru, warga dunia menggunkan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga menurut statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14.00 WIB, ada 2.235.280 orang yang menyatakan warga Indonesia di Facebook.[2]
PLUS MINUS FACEBOOK
Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa bermanfaat bila digunakan untuk hal-hal bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya. Facebook bisa digunakan sebagai wadah silaturahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Fecebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:
1. Manfaat Facebook
Di antara manfaat Facebook:
a. Sebagai sarana dakwah
Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
b. Wadah silaturrahmi
Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk menceri kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
c. Menyimpan file/tulisan
Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Fecebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.
2. Keburukan Facebook
Di antara keburukan Facebook:
a. Kecanduan
Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook.
b. Wadah maksiat
Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
c. Gambar foto
Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan tekadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.[3]
FACEBOOK, HALAL ATAU HARAM?
Booming-nya Facebook menuai kontroversi di kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para tokoh moderat, bahkan ada sebagian kalangan menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan zaman”.
Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekedar sebuah alat saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainakan harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
  1. Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya
  2. Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
  3. Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
  4. Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.”[4]
Tentu saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya secara khusus. Namun,bila kita telaah kaedah-kaedah fiqhiyyah yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaedah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:
1. Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak sekali dalil al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini.[5] Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اذا كان شيء من امر دنياكم فشأنكم ٠ واذا كان شيء من امردينكم فالي

“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”[6]
Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang Khandaq?! Jadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa stretegi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdullah al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam hikmah Arab dikatakan:

اجتن الثمار والق الخشبة في النار

Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.[7]
Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharomkan sesuatu tanpa dalil.
2. Sarana tergantung pada tujuannya
Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.[8] Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe, dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan akidah, pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam pandangan syariat. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin berkembang dan menyebar. Wallohu A’lam.[9]
ETIKA SEORANG MUSLIM BER-FACEBOOK
Facebook adalah jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan. Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:
1. Jadikan sebagai ladang pahala
Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
2. Mengatur waktu
Hendaknya pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah ia terjebak dalam kesia-siaan atau terlena keenakan chatting sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.
3. Waspadailah zina mata dan hati
Dalam Facebook akan di-pasting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu birahi dengan melihatnya. Maka hendaknya kita takut kepada Allah dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.
4. Jagalah kata-kata
Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.
Demikianlah fiqih Facebook yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini membawa manfaat bagi semuanya. Aamiin
DAFTAR REFERENSI
  1. Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka. Yuniardi Syukur. Diva Press, cetakan pertama, Agustus 2009 M.
  2. Al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah. Dr. Abdurrahman as-Sanad. Dar al-Warroq, cetakan ketiga, 1427 H.
Dan lain-lain
Sumber:
Diketik Ulang dari Majalah al-Furqon No. 114 edisi II Tahun ke-10 Jumada Akhir 1432 H hlm. 43-45 dengan beberapa penyesuaian dari Admin Syabab Petarukan. Dipublikasikan ulang olehwww.Salafiyunpad.wordpress.com

BOLEHKAH JUAL BELI BINATANG YANG DIAWETKAN?

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya: Akhir-akhir ini muncul fenomena penjualan binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Kami sangat mengharapkan Anda setelah melakukan pemantauan terhadap hal tersebut untuk memberikan fatwa kepada saya mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Dan apa hukum menjual benda tersebut. Apakah ada perbedaan antara yang haram dimiliki dalam keadaan masih hidup dan apa yang boleh dimiliki dalam keadaan hidup pada saat diawetkan. Dan apa pula yang seharusnya dilakukan oleh Petugas Amar Ma'ruf Nahi Mungkar (polisi di Arab Saudi - ed.) terhadap gejala tersebut ?

Jawaban:

Memiliki burung-burung dan binatang yang diawetkan baik yang diharamkan memilikinya dalam keadaan hidup atau apa yang dibolehkan memilikinya dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta'ala telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir.

Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal tersebut bisa menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, diagntung dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuatu yang haram. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjualnya dan tidak juga memilikinya. Dan kewajiban Petugas Amar Ma'ruf Nahi Munkar untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut dilarang serta melarang peredarannya di pasar-pasar.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Dijawab oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 5350]
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia: Fatwa-fatwa Jual Beli,Pengumpul dan Penyusun: Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i - almanhaj.or.id
Artikel www.PengusahaMuslim.com

ADAKAH SHALAT JUMAT DI KAPAL LAUT ATAU ANJUNGAN MINYAK DI TENGAH LAUT? [PENTING TERUTAMA BAGI PARA PEKERJA DI LAUT]

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para shahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,
Pertanyaan pada judul tulisan ini perlu sekali untuk di cari jawabannya karena sangat penting dan berkaitan dengan ibadah yang prinsip. Namun, jawabannya harus ilmiyyah, yaitu tidak asal menjawab dan berfatwa, akan tetapi harus ada kitab rujukan dan ulama’nya agar supaya jelas dan pasti serta memuaskan dan tidak terjadi debat kusir yang tidak membawa faedah sedikitpun.
Sudah diketahui oleh siapa saja yang pernah belajar ilmu fiqih bahwasanya shalat Jum’at itu tidak sama dengan shalat lima waktu pada umumnya, karena shalat Jum’at mempunyai syarat sah dan syarat wajib yang harus terpenuhi yang menjadikan seseorang wajib shalat Jum’at dan menjadikan sah shalat Jum’atnya.
Syarat wajib adalah syarat yang menjadikan seseorang wajib shalat Jum’at dan apabila tidak terdapat maka tidak wajib shalat Jum’at.
Syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat Jum’at seseorang itu sah dan apabila tidak terdapat maka shalat Jum’atnya tidak sah.
Diantara syarat wajib dan syarat sahnya Jum’at adalah menetap di perkotaan atau pedesaan atau perkampungan [maksudnya di darat, bukan di laut], karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan para sahabat Beliau Radhiyallahu ‘Anhum.
Menetap di perkotaan atau pedesaan atau perkampungan [maksudnya di darat, bukan di laut] adalah syarat wajib dan syarat sahnya Jum’at yang telah disepakati oleh semua ulama dari empat madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama tentang hal ini.
Dari sini jelas bahwasanya seseorang yang berada atau bekerja di laut, seperti para pelayar atau para pekerja di anjungan minyak tengah laut tidak memenuhi syarat ini walaupun mereka berada di laut dalam jangka waktu cukup lama, yaitu mereka tidak memenuhi syarat wajib dan juga syarat sah shalat Jum’at sehingga mereka tidak wajib shalat Jum’at dan kalaupun shalat Jum’at maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalam kasus ini mereka wajib shalat Dhuhur dan bukan shalat Jum’at.
Kasus seperti ini pernah ditanyakan kepada para ulama yang berkompeten dan bisa dipertanggungjawabkan fatwa mereka dan jawaban mereka adalah seperti yang telah disebutkan tentang tidak wajib dan tidak sahnya shalat Jum’at mereka.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa’ [Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa] pernah di tanya tentang kasus serupa, yaitu tentang para pekerja di anjungan minyak ARAMCO yang berada di tengah laut dan mereka bekerja di sana selama lima belas hari secara bergantian apakah sah shalat Jum’at mereka di anjungan minyak tersebut ataukah diganti dengan shalat Dhuhur?
Jawabannya:
“Sesungguhnya kalian bukanlah penduduk yang tinggal menetap dan bukan pula tinggal bersama penduduk yang menetap, akan tetapi kalian bekerja jauh dari masyarakat, yaitu berada di tengah laut selama lima belas hari, maka yang wajib atas kalian adalah shalat Dhuhur selama waktu tersebut dan tidak ada shalat Jum’at.”
Ini adalah fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa’ [Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa] dengan nomer (6113) dan ditanda tangani oleh ketuanya Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, wakil ketua Fadhilatusy Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, anggota Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan anggota Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
Adapula pertanyaan yang pernah di ajukan oleh pihak Angkatan Laut KSA tentang pasukan yang sedang bekerja di tengah laut, yaitu di kapal laut yang cukup besar sehingga bisa menampung sampai seratus lima puluh orang, apakah ada shalat Jum’at bagi mereka ketika mereka  sedang bertugas di laut?
Jawabannya:
“Orang-orang yang bekerja di laut dari kalangan para tentara yang sedang berada di kapal laut, bagi mereka tidak ada shalat Jum’at karena mereka bukan penduduk yang tinggal menetap disana seperti penduduk pedesaan dan perkotaan.”
Ini adalah fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa’ [Komite Tetap Untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa] dengan nomer (14616) dan ditanda tangani oleh ketuanya Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz, wakil ketua Fadhilatusy Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, anggota Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.
Demikianlah jawaban para ulama ahli fatwa yang keilmuannya diakui oleh kaum muslimin di seluruh dunia dan fatwa-fatwa mereka dijadikan panutan di dunia internasional.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada sidang tanggal 10 Pebruari 1976 pernah membahas masalah ini, yaitu masalah ‘Shalat Jum’at Bagi Musafir di Kapal’, dan mereka [Komisi Fatwa MUI] ternyata kemudian membelokkan pembahasan dan permasalahannya menjadi ‘Shalat Jum’at Bagi Musafir’ dan sama sekali tidak menyinggung ataupun menukil fatwa para ulama tentang hukum shalat Jum’at di kapal padahal permasalahan yang sebenarnya adalah shalat Jum’at di kapal dan bukan shalat Jum’at bagi musafir, sehingga kesimpulan yang mereka tetapkan adalah kesimpulan tentang hukum shalat Jum’at bagi musafir. Karena itu kami berharap dari pihak Komisi Fatwa MUI untuk melihat dan memperhatikan kembali fatwa yang telah lama tersebut dengan mengkaji kembali permasalahan yang sebenarnya dan dengan mempertimbangkan fatwa-fatwa dari para ulama dunia internasional.
Demikianlah tulisan yang sederhana ini kami persembahkan untuk saudara-saudara kami yang bekerja di laut, harapan kami semoga bisa memberikan kontribusi dan masukan agar supaya ibadah kita menjadi baik, benar dan sah berdasarkan ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan.
Mungkin sebagian teman akan kaget dengan pembahasan ini karena baru mendengarnya dan karena sudah terbiasa shalat Jum’at di kapal laut atau di anjungan minyak di tengah laut. Karena itu, kami menyarankan kepada teman-teman semua untuk mengkaji lagi masalah ini dengan mempelajarinya dan menanyakannya kepada para ulama secara ilmiyyah dengan memakai rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan dan bukan asal berpendapat atau asal berfatwa, mengingat permasalahan ini cukup prinsip karena berkaitan dengan sah atau tidaknya shalat Jum’at kita.
Harapan kami adalah kita kaji kembali masalah shalat Jum’at di kapal laut atau anjungan minyak tengah laut ini dengan pengkajian dan pembahsan ilmiyyah, yaitu dengan menyebutkan nama kitab, nama ulama, nomer fatwa dan semisalnya yang kita jadikan sebagai rujukan kita sehingga pembahasan dan pengkajian ini bisa dipertanggungjawabkan dan berbobot secara ilmiyyah serta memuaskan. Bukan asal berpendapat atau berfatwa.
Perlu kami ingatkan sekali lagi, bahwa pembahasan kita adalah tentang hukum shalat Jum’at di kapal laut atau anjungan minyak tengah laut, dan bukan hukum shalat Jum’at bagi musafir, karena keduanya adalah dua masalah yang berbeda dan keduanya mempunyai jawabannya masing-masing.
Semoga Allah menjadikan kita semua selalu berlapang dada dan mudah menerima kebenaran yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta fatwa-fatwa para ulama yang jelas dan terang benderang walau hal itu terasa baru dan asing bagi kita karena kedangkalan ilmu kita.
Semoga Jelas dan Bermanfaat.
Abdullah Shaleh Hadrami
Anjungan Minyak Chevron
West Seno Lepas Pantai Makassar
Jum’at 23 Jumadats Tsaniyah 1432 H /
27 Mei 2011
Sumber: Facebook Abdullah Sholeh Hadrami

Larangan Merokok


PERTANYAAN :
Saya mau menanyakan, adakah hadits shahih yang melarang merokok. Syukrân
0857274*****
                                                         JAWABAN :
Ada hadits yang menjelaskan secara umum larangan merokok walaupun tidak dengan lafazh “rokok”. Di antaranya adalah hadits yang shahîh dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam yang berbunyi:
hadits
"Tidak boleh (menimbulkan) bahaya
dan juga tidak boleh membahayakan(orang lain).” 

(HR Ibnu Mâjah, kitab al-Ahkâm no. 2340)

Jika ada orang yang berkilah, “Inikan bukan nash yang melarang merokok itu sendiri”. Jawabnya adalah nash-nash Kitabullâh dan as-Sunnah terdiri dari dua jenis :
Pertama : Dalil-dalil yang bersifat umum seperti adh-dhawâbith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup banyak rincian hingga hari Kiamat.
Kedua : Dalil-dalil yang diarahkan kepada sesuatu tertentu dan disebutkan secara langsung.
Hadits di atas termasuk dalil jenis pertama, karena bersifat umum mencakup rokok dan segala hal yang bisa menimbulkan bahaya. Semoga bermanfaat.
sumber: (Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII)

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme